Friday, 19 Dec 2025
  • Selamat datang di situs resmi Ponpes Nurul Huda NW Sembalun. Hubungi kami jika anda membutuhkan informasi dan bantuan melalui kontak yang sudah tertera

PEMBINAAN PESANTREN KASI PD. PONTREN TEKANKAN PENGISIAN EMIS PONPES

Sembalun(nhonline), Gelar kegiatan silaturrahim dan pembinaan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur. Bersama pimpinan pondok pesantren Se-Kabupaten Lombok timur bertempat di Pondok Pesantren Unwanul Falah NWDI Paok Lombok (16/Agustus/2023).

Hadir pada acara pembinaan tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur (Drs. H. Sirojudin, MM), Kepala Seksi Pd. Pontren (H. Hasanudin, S.Ag) beserta 37 ketua dan perwakilan Pondok Pesantren Di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya Drs. H. Sirojudin, MM. Menghimbau untuk mengisi semua terkait emis, sebab pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur  masih lemah dalam pendataan, bliau juga menyampaikan permohonan supaya mulai sejak pembinaan ini di laksanakan agar semua pimpinan pondok pesanteren mulai membenahi pondok pesantren terutama memastikan kalua emis pesantren tuntas dan mengikuti semua alur perkembangan system.

“Pembinaan dan pengawasan kepada pondok pesantren dibawah naungan Kementerian Agama akan dilaksanakan secara intensif. Kami juga akan memperbaiki sistem administrasi pendaftaran ijin pondok pesantren untuk memudahkan pengawasan” ujar H Sirojudin.

Setelah menutup sambutannya acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan terkait emis pondok pesantren yang di sampaikan oleh Kepala Seksi Pd. Pontren.

“Insya’allah dalam rangka hari santri kita tahun ini, kita akan segera melantik POKJA Kelompok Kerja Pengawasan dan pembinaan Pesantren maka Kelompok kerja ini akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang dilaksanakan di pondok pesantren baik dari segi kurikulum maupun sarana dan prasarana. Jangan sampai ada kurikulum yang mengandung nilai radikalisme atau yang tidak sesuai dengan Islam Washatiah” Ungkap H. Hasanudin, S.Ag.

“ Selain itu disampaikan juaga bahwa ada 104 PSP yang mendaftar yang daftar di pondok pesantren namun hingga sekarang belum di ambil oleh pondok peantren kita di Lombok Timur, kami sepat menganalisis kenapa tidak di ambil, ternyata namanya saja pondok pesantren tapi tidak memenuhi syarat-syarat pondok pesantren sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.”ujarnya

Mengakhiri artikel singkat ini admin menyimpilkan bahwa hasil dari pembinaan ini ialah di tegaskan untuk melengkapi pengisian emis pondok pesantren dan tetap mengikuti alur pembaruan sitem yang ditetapkan, selain itu ada anjuran untuk pesantren yang belum memenuhi persyaratan atau rukun pondok pesantren sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren agar segera melengkapi nya, berikut rukun pesantren yang admin rangkum sebagai tambahan.

Rukun Pesantren

Lembaga yang menyebut dirinya sebagai pesantren baru disebut “pesantren” ketika memenuhi lima rukun.

Pertama, ada unsur kiai atau pengasuh sebagai figur yang menjaga serta memberi pengajaran kepada santri.

Kedua, santri mukim. Mengapa ada tambahan mukim? Hal ini karena ada tipe santri di masyarakat yang disebut “santri kalong”. Mereka datang ke pesantren atau ke masjid atau ke musala hanya untuk mengaji atau waktu salat saja, kemudian setelah itu kembali ke rumah masing-masing.

Ketiga, harus punya asrama. Bayangannya tentu bukan asrama yang bangunannya besar, tetapi ada tempat menginap santri sebagai ruang privasi. Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk ngaji di situ.

Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren yang salah satu fungsinya sebagai ruang riyadhah (pengajaran spiritual) bersama yang dipimpin oleh kiai.

Kelima, pendidikan pesantren, dalam hal ini adalah kitab kuning atau dirasat islamiyyah.

lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had.

KELUAR